Sabtu, 28/12/2024 09:01 WIB

Jaksa Agung Harus Bebas Kepentingan Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus Parpol menjabat Jaksa Agung mendapat apresiasi. Posisi Jaksa Agung dinilai harus bebas dari segala kepentingan politik.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung mendapat apresiasi. Posisi Jaksa Agung dinilai harus bebas dari segala kepentingan politik.

"Penegakan hukum harus bebas kepentingan politik," demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (5/3).

Mardani menyampaikan, penegakkan hukum harus berkeadilan. Sehingga, tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tajam ke atas.

"Penegakan hukum wajib tajam ke atas bukan hanya ke bawah. Banyak jaksa profesional dari lingkup karier kejaksaan," tegas Mardani.

Diketahui, putusan tersebut tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Diketahui, putusan MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.

MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.

KEYWORD :

Putusan Mahkamah Konstitusi Jabatan Jaksa Agung Jaksa Agung Bebas Kepentingan Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :